Polda Jabar Ungkap Korupsi Proyek RSUD Al Ihsan Rp 12,8 Miliar

HASANAH.ID, JABAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung lanjutan D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2019 ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12,8 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa proyek ini dilaksanakan sejak Oktober 2019 dengan nilai kontrak Rp 36,27 miliar. Namun, hingga batas waktu pengerjaan pada 28 Desember 2019, proyek hanya mencapai progres 65,25 persen. Meski begitu, pembayaran kepada kontraktor, PT Gemilang Utama Alen, telah mencapai Rp 23,58 miliar, lebih dari 65 persen dari total kontrak.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya pembayaran berlebih terhadap volume fisik yang tidak sesuai dan pembayaran kepada konsultan yang melanggar aturan. Tersangka utama dalam kasus ini adalah RT, seorang PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, dan MA, seorang wiraswasta asal Makassar. RT diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 632 juta, sementara MA lalai dalam pengawasan proyek hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 11,6 miliar.