BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR
Polda Jabar Ungkap Korupsi Proyek RSUD Al Ihsan Rp 12,8 Miliar

Penyidik Polda Jabar telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 1,8 miliar, dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, dan hasil audit BPK. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Jabar menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan.