Home Berita Polemik Pasca Musda Dekopinda Kota Cimahi, Sri Budhi Rahayu Luruskan Informasi Ke Publik Lewat Pernyataan Sikap

Polemik Pasca Musda Dekopinda Kota Cimahi, Sri Budhi Rahayu Luruskan Informasi Ke Publik Lewat Pernyataan Sikap

Share
Sri Budhi Rahayu
Sri Budhi Rahayu
Share

Hal ini tidak lepas dari konflik Dekopin di tingkat nasional, yang bermula sejak Munas Dekopin di Makassar tahun 2019.

‎”Ada dua Kubu, dari kubu di Dekopinwil Jawa Barat versi Sri Untari dipimpin oleh Bapak Nurodi dan di kubu Dekopinwil Jawa Barat versi Nurdin Halid dipimpin oleh Bapak Mustofa. Sementara di kubu Dekopinda Kota Cimahi versi Sri Untari dipimpin oleh Ibu Sri Budhi Rahayu dan Dekopinda Kota Cimahi versi Nurdin Halid dipimpin oleh Bapak Roni,”paparnya.

‎Dari hasil putusan hukum dan konsekuensi organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan final yang menetapkan bahwa Dekopin yang sah secara konstitusional dan hukum adalah kepengurusan di bawah pimpinan Ibu Sri Untari Bisowarno.

‎”Maka Dekopinwil Jawa Barat dibawah pimpinan Bapak Nurodi, dan Dekopinda Kota Cimahi dibawah pimpinan Ibu Sri Budhi Rahayu adalah kepengurusan yang sah secara hukum dan konstitusional,”imbuhnya.

PERNYATAAN SIKAP TERKAIT MUSDA DEKOPINDA KOTA CIMAHI

‎Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris untuk meluruskan informasi kepada publik, khususnya terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kota Cimahi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2025 lalu oleh pihak yang tidak sah secara legal.

‎Sejak awal kami ingin menegaskan bahwa pernyataan ini tidak ditujukan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu, melainkan semata-mata untuk menjaga tata kelola, kepastian hukum, dan marwah gerakan koperasi di Kota Cimahi.

‎Latar belakang konflik organisasi
‎terjadinya dinamika di tubuh Dekopinda Kota Cimahi tidak dapat dilepaskan dari konflik organisasi di tingkat nasional, yang bermula sejak Munas Dekopin di Makassar tahun 2019.

‎Pasca Munas tersebut, Dekopin terpecah menjadi dua kepemimpinan nasional, masing-masing di bawah Ibu Sri Untari Bisowarno dan Bapak Nurdin Halid. Kedua kepemimpinan ini kemudian menempuh proses hukum untuk memperoleh pengesahan negara.

‎Selama proses hukum berlangsung, terbentuk struktur organisasi turunan di tingkat wilayah dan daerah melalui Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Musyawarah Daerah (Musda).

‎Di Jawa Barat:
‎• Dekopinwil Jawa Barat versi Sri Untari dipimpin oleh Bapak Nurodi
‎• Dekopinwil Jawa Barat versi Nurdin Halid dipimpin oleh Bapak Mustofa

‎Di Kota Cimahi:
‎• Dekopinda Kota Cimahi versi Sri Untari dipimpin oleh Ibu Sri Budhi Rahayu
‎• Dekopinda Kota Cimahi versi Nurdin Halid dipimpin oleh Bapak Roni

Putusan Hukum dan Konsekuensi Organisasi

‎Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan final yang menetapkan bahwa Dekopin yang sah secara konstitusional dan hukum adalah kepengurusan di bawah pimpinan Ibu Sri Untari Bisowarno. (lihat : Putusan Mahkamah Agung No. 487 K/TUN/2021, tanggal 30 November 2021).

‎Sebagai konsekuensi dari struktur organisasi yang berjenjang, maka Dekopinwil Jawa Barat dibawah pimpinan Bapak Nurodi dan Dekopinda Kota Cimahi dibawah pimpinan Ibu Sri Budhi Rahayu adalah kepengurusan yang sah secara hukum dan konstitusional.

Share
diskominfo kota sukabumi