Polisi Akan Panggil Olla Ramlan sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
- visibility 81
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Artis Olla Ramlan akan segera dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia buat di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menargetkan beberapa akun media sosial yang diduga telah merusak reputasinya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada tanggal 15 Oktober 2024.
“Sudah pasti (akan dipanggil), karena pelapor di sini adalah korban. Kami akan meminta keterangan dari pelapor serta bukti-bukti yang ia miliki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, kepada media pada Rabu (16/10/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa Olla Ramlan telah menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya, berupa tangkapan layar dari akun-akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
“Saat laporan dibuat, saudari OR menunjukkan bukti berupa screen capture yang dicetak di atas kertas, berisi postingan dari akun Instagram dan TikTok yang dilaporkannya,” ungkapnya.
- Penulis: Bobby Suryo



