“Meskipun secara kasat mata tangki truk tampak utuh, kami menemukan sejumlah tambalan pada beberapa bagian. Analisis lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah tambalan itu akibat korosi atau reaksi kimia tertentu,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menyoroti dampak dari tumpahan bahan kimia ini, termasuk potensi pelanggaran hukum yang lebih luas. Selain Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kepolisian mempertimbangkan kemungkinan pelanggaran terkait keselamatan publik dan kerugian yang ditimbulkan.
“Para ahli, termasuk ahli pidana, akan memberikan masukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana lain yang relevan, terutama terkait dampak lingkungan dan korban yang mengalami luka akibat insiden ini,” tambah Tri.