HASANAH.ID, JABAR – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung menggerebek sebuah kios di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (3/1/2025), yang diduga menjual minuman keras (miras). Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras dan obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, membenarkan operasi tersebut. “Hasil investigasi menunjukkan kios tersebut menjual tuak,” ujarnya. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 18 bungkus tuak yang langsung dimusnahkan di lokasi. Seorang wanita berinisial IF (45), warga Kampung Kebon Lega, Kota Bandung, diduga sebagai pemilik kios tersebut.
Selain itu, sekitar lima meter dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sebuah warung kecil yang dicurigai menjadi tempat penjualan obat-obatan keras. Namun, warung tersebut telah tutup sejak dua hari sebelum Natal dan hingga kini tidak menunjukkan aktivitas. “Warung ini sudah dalam pemantauan, dan kami berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali terjadi,” jelas Kompol Agus. Polisi juga memasang garis polisi di kedua lokasi tersebut.