Polisi Sebut Bahar bin Smith Dalang Penganiayaan

Dedi menegaskan penahanan Bahar di Polda Jawa Barat didasarkan pada aturan hukum. “Bahwa tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Kami menggunakan perspektif penegakan hukum, bukan yang lain-lain,” katanya.
Dalam kasus penganiayaan ini, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Tak hanya Bahar, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, membantah dugaan polisi tersebut. “Itu tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 20 Desember 2018.
Namun Azis tak mau banyak berkomentar soal kasus Bahar bin Smith tersebut. “Perihal materi perkara, kami lebih banyak akan menunggu untuk proses di persidangan, supaya jelas di sana,” kata dia. TEMPO.CO