Dalam kasus ujaran kebencian, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus tersebut, tetapi tidak ditahan. Sementara, Polda Metro baru diperiksa sekali sebagai saksi.
Dedi menegaskan penahanan Bahar di Polda Jawa Barat didasarkan pada aturan hukum. “Bahwa tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Kami menggunakan perspektif penegakan hukum, bukan yang lain-lain,” katanya.
Dalam kasus penganiayaan ini, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Tak hanya Bahar, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.