“Pelaku mengejar korban dengan kecepatan tinggi hingga korban kehilangan kendali saat berbelok ke sebuah gang. Korban menabrak tembok dan terjatuh,” jelas Budi. Karena panik, korban memilih melarikan diri dan meninggalkan motornya, yang kemudian diambil oleh salah satu pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi belum menemukan catatan kriminal sebelumnya pada kedua pelaku. “Namun, kami akan mendalami lebih lanjut apakah mereka pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kedua pelaku memilih korban secara acak setelah menonton pertandingan Persib Bandung melawan Semen Padang. Mereka sengaja mengincar pengendara wanita untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, IR dan NR dijerat Pasal 365 Jo 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.