Polisi Tegaskan Tak Ada Restorative Justice di Kasus Dokter Priguna

HASANAH.ID – Kasus dugaan pemerkosaan anak pasien oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terus berlanjut. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada upaya perdamaian ataupun restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan. Ia menampik adanya pencabutan laporan oleh pihak korban, meskipun sebelumnya kuasa hukum Priguna menyampaikan sebaliknya.
“Tidak ada pencabutan, tidak ada RJ (restorative justice) dan lainnya,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat (11/5/2025).
Surawan juga menegaskan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Tidak ada upaya itu dan tidak bisa dilakukan RJ,” lanjutnya.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap dokter PPDS Unpad tersebut masih berjalan dan belum mengarah pada penetapan tersangka lain. Menurut Surawan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
“Sejauh ini, dari bukti yang ada, belum temukan tersangka baru dan tidak ada tersangka lain,” ucapnya.
Kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, sebelumnya menyatakan bahwa pihak kliennya telah menjalin kesepakatan damai dengan keluarga korban. Menurut Ferdy, pertemuan antara keluarga pelaku dan korban terjadi sebelum kasus ini menjadi perhatian publik dan media.
Dalam pernyataannya, Ferdy menyebut bahwa permintaan maaf telah disampaikan secara langsung dan dituangkan dalam surat perdamaian tertulis. Ia juga menunjukkan bukti dokumen perdamaian yang disertai meterai serta surat pencabutan laporan yang dibuat pada 23 Maret 2025, bertepatan dengan tanggal pelaporan ke Polda Jabar.
Kendati demikian, karena perkara ini termasuk tindak pidana terhadap anak, proses hukum tetap berjalan. Polisi menolak anggapan bahwa perdamaian dapat menghentikan penanganan perkara serius seperti ini.
“Meski laporan sempat dicabut, karena kasus yang menimpa korban merupakan kasus pidana, polisi tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat pelaku,” jelasnya.
Ferdy juga memastikan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum.
“Klien kami juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan menerima konsekuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk di dalam rumah tangganya,” pungkas Ferdy.