TKN Nilai Permintaan Hadirkan 30 Saksi di Sidang MK Langgar Aturan
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 18 Jun 2019 12:36 WIB
- visibility 387
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Arsul Sani menilai, permintaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang ingin menghadirkan 30 saksi atau lebih dalam persidangan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar peraturan.
“Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara. Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, (maka) bukan hanya pikiran sesaat,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/6).
Arsul menuturkan, dalam Peraturan MK nomor 4 tahun 2018 secara jelas dinyatakan bahwa jumlah saksi yang diperbolehkan adalah sebanyak 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Dia menilai, tim hukum paslon 02 tak memahami peraturan MK.
“Kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya tidak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?,” sindir politisi PPP itu.
Selain itu, Arsul juga bicara terkait kekhawatiran BPN atas keselamatan para saksi. Menurutnya, itu hanya upaya pembentukan narasi dan opini publik dari kubu Prabowo-Sandi.
“Salah satu yang harus kita kagumi dari tim hukum 02 adalah ikhtiar menciptakan narasi atau opini publik, apakah faktanya demikian kan belum jelas,” kata Arsul.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




