TKN Optimistis Menang di MK
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 23 Jun 2019 11:51 WIB
- visibility 504
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily yakin memenangkan sengketa PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keyakinan itu muncul setelah melihat fakta persidangan termasuk saksi fakta dan dua Ahli yang dihadirkan dalam persidangan oleh tim hukum Jokowi-Ma’ruf.
Menurut dia, fakta yang disampaikan saksi menunjukkan bahwa para saksi TKN yang dilatih dalam Training of Trainer (ToT) itu diajarkan untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap kali dilakukan baik di tempat pemungutan suara (TPS) maupun selama proses kampanye hingga pascapemilihan.
“Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kamilah yang ingin mewujudkan pemilu jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami,” ujar Ace s, Minggu (23/6/2019).
Ace menilai, pihaknya sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.
Dengan begitu dalil-dalil yang sampaikan pemohon dijustifikasi dengan saksi-saksi yang mereka hadirkan. Sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). “Namun sayang, konstruksi hukum yang mereka buat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh saksi ahli,” ujarnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




