Breaking News
Trending Tags

TKN Optimistis Menang di MK

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 23 Jun 2019 11:51 WIB
  • visibility 506
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Politikus Partai Golkar ini juga menganggap, Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatan yang lebih akademik oleh kedua saksi ahli tersebut. Seharusnya, tambah Ace, sejak awal kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut Ace, jika mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu maka tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakkumdu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pidana pemilu itu, diselesaikan kepada MK.

“Sekali lagi, kami yakin Majelis Hakim MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimistis kami akan memenangkan persidangan di MK ini,” tandasnya.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less