Ribuan Pekerja Moker Freeport Dilaporkan ke Kementerian HAM
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 07:31 WIB
- visibility 125
- comment 0 komentar
- print Cetak

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Dilaporkan Ke Kementerian HAM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Penanganan mogok kerja menjadi prioritas pembahasan Pansus DPRK Mimika setelah tim pansus menyampaikan temuan awalnya kepada Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada kunjungan ke Kementerian HAM, 24 Juni 2026.
Pansus menekankan bahwa penanganan mogok kerja terhadap ribuan buruh PT Freeport Indonesia memerlukan solusi cepat dan substantif.
Hasil pendalaman sementara yang disampaikan oleh Sekretaris Pansus, Yan Pieterson Laly, menyoroti dimensi kemanusiaan sebagai aspek utama dalam penanganan mogok kerja ini.
Permasalahannya bermula dari aksi mogok yang dilakukan oleh para pekerja dan kontraktor pada 1 Mei 2017.
Para pekerja itu bereaksi terhadap program furlough yang diberlakukan oleh manajemen Freeport dan dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.
Aksi mogok berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap para partisipan, meninggalkan kasus yang belum tuntas hingga kini.
Data pansus menunjukkan masih ada 2.406 pekerja yang terus memperjuangkan haknya, termasuk tuntutan pembayaran kompensasi dan penempatan kembali.
Yan Pieterson menegaskan bahwa penilaian aspek kemanusiaan harus menjadi dasar kebijakan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua Pansus DPRK Mimika, Derek Tenouye, menyatakan keprihatinan karena persoalan ini telah berlangsung selama sembilan tahun dan perlu segera dituntaskan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




