Breaking News
Trending Tags

Ketua LPS Anggito Abimanyu menetapkan TBP 3,75%

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026 22:48 WIB
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan meningkatkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen, efektif mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Juni 2026 dan juga menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing sebesar 2 persen serta kenaikan untuk BPR menjadi 6,25 persen.

Menurut Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan.

Anggito menyatakan perubahan ini akan dievaluasi secara berkala oleh LPS.

Penyesuaian lebih lanjut akan dipertimbangkan jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, atau sektor perbankan.

LPS menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan.

Periode penjaminan yang diatur yakni mulai 1 Juli 2026 sampai 30 September 2026 akan menjadi acuan sementara bagi bank dalam menyesuaikan suku bunga simpanan.

Langkah ini dipandang sebagai instrumen kebijakan mikroprudensial untuk merespons dinamika likuiditas dan ekspektasi suku bunga di pasar.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less