Purbaya Dirjen Pajak: Restitusi Tidak Ditahan dan Lebih Besar
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 21:01 WIB
- visibility 115
- comment 0 komentar
- print Cetak

Purbaya Bantah Penahanan Restitusi Pajak Oleh Oknum DJP
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan realisasi restitusi pajak tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya untuk merespons keluhan soal dugaan keterlambatan pencairan restitusi pajak.
Menurutnya, capaian pada beberapa bulan awal memperkuat klaim bahwa restitusi pajak tidak ditahan seperti yang diberitakan.
Ia memaparkan bahwa dalam empat bulan pertama tahun ini pemerintah telah menyalurkan restitusi sebesar Rp160 triliun.
Purbaya menjelaskan angka Rp160 triliun itu jika dibandingkan secara proyeksi bisa mencapai sekitar Rp500 triliun dalam periode yang setara.
Sementara sepanjang tahun lalu, realisasi restitusi penuh tercatat Rp360 triliun, jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak itu menilai narasi soal perlambatan pencairan kerap dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Ia menduga ada pihak-pihak yang berkolaborasi dengan oknum pegawai pajak untuk mempercepat aliran restitusi bagi wajib pajak tertentu.
Purbaya menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kongkalikong yang merugikan sistem administrasi perpajakan.
Lebih jauh, ia mengungkap keheranannya terkait beberapa kasus di mana wajib pajak menerima dana meski kewajiban PPN belum disetorkan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




