Breaking News
Trending Tags

KH M Cholil Nafis dari MUI siapkan naskah RUU pidana LGBT

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 10:22 WIB
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kedua, aktivitas itu dianggap memengaruhi kelangsungan keturunan manusia.

Ketiga, menurut pernyataannya, ada potensi penyebaran penyakit serius seperti HIV dan AIDS.

Draft hukum yang disusun memuat opsi sanksi pidana atau ta’zir, dengan penentuan besaran hukuman diserahkan kepada hakim untuk tujuan efek jera.

Ruang lingkup pasal yang diusulkan juga mencakup tindakan bermesraan atau berpacaran sesama jenis sebagai objek penindakan.

Untuk menguatkan argumentasi tentang perlunya regulasi, Kiai Cholil menarik perbandingan dengan perundang-undangan pada korupsi, narkoba, dan perzinahan yang menurutnya berfungsi mencegah normalisasi pelanggaran.

MUI menyatakan naskah akademik dan RUU pidana telah dipersiapkan dan akan diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Pernyataan resmi tersebut menandai langkah institusi agama menuju inisiatif legislasi yang diharapkan dapat mengatur dan memberi sanksi atas perilaku yang menurut MUI termasuk dalam kategori pelanggaran sosial.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less