Komisi III DPR RI Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Dipimpin Habiburokhman
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026 07:00 WIB
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Komisi III DPR RI telah resmi menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) setelah melewati tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang ketat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan keputusan tersebut setelah mendengar masukan dari berbagai fraksi dalam sebuah rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
“Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 berdasarkan pandangan fraksi,” ungkap Habiburokhman.
Di antara 11 calon hakim agung yang disetujui, terdapat nama-nama seperti Dhifla Wiyani, Sudharmawatiningsih, dan Sugiyanto. Selain itu, Syamsul Arief, Nurnaningsih, Sobandi, Mamat Ruhimat, Musthofa, L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T juga termasuk dalam daftar.
Calon hakim ad hoc HAM juga mendapatkan persetujuan, yaitu Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, sementara Sudiyo disetujui untuk posisi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi.
Habiburokhman kemudian meminta peserta rapat untuk menyetujui nama-nama calon tersebut, dan respons yang diperoleh adalah “Setuju.”
Proses yang meloloskan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc ini berlangsung pada 12-13 Agustus 2026, di mana mereka menjalani serangkaian uji kelayakan yang diadakan oleh Komisi III DPR.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



