178 Buruh Kena PHK Setelah Pabrik Garmen di Cimahi Tutup, Ini Penyebabnya
- account_circle anshori
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026 08:00 WIB
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Dari PHK Massal
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Kabar penghentian aktivitas produksi PT Namnam Fashion Industries di wilayah Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, menjadi pukulan bagi para pekerja. Pabrik yang bergerak di sektor garmen tersebut memutuskan menghentikan seluruh kegiatan produksinya.
Keputusan itu kemudian berimbas pada tenaga kerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari perusahaan. Sebanyak 178 pekerja harus kehilangan pekerjaan setelah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara bertahap.
Proses PHK dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 17 Juni 2026 dan menyasar 92 pekerja. Selanjutnya, perusahaan kembali melakukan PHK pada 31 Juli 2026 dengan jumlah 86 pekerja.
Dengan demikian, total pekerja yang terkena dampak penghentian operasional PT Namnam Fashion Industries mencapai 178 orang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Muhammad Faisal, membenarkan adanya PHK terhadap ratusan pekerja tersebut.
“Kalau angka total yang dilakukan PHK 178 pekerja. Ada dua tahap (PHK) yang dilakukan,” kata Muhammad Faisal dalam keterangannya yang dimuat di laman Pemerintah Kota Cimahi, Rabu, 5 Agustus 2026.
- Penulis: anshori



