Breaking News
Trending Tags

Mulyanto PKS Mendesak Pemerintah Memperjelas Pasal 50A

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026 13:02 WIB
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, menekankan bahwa penerbitan aturan pelaksana yang tegas dibutuhkan untuk mengatur pengelolaan Patriot Bond.

Menurut Mulyanto, peraturan tersebut harus memastikan perlindungan hukum bagi investor beritikad baik tanpa membuka celah bagi penyalahgunaan.

Dia mengingatkan bahwa kebijakan terkait Patriot Bond juga mesti memberi batasan jelas agar tidak menjadi sarana menyembunyikan asal dana atau menghindari tanggung jawab hukum.

Mulyanto menyatakan bahwa kerahasiaan data investor penting untuk menjaga kepercayaan pasar.

Namun, ia menegaskan pengecualian harus tersedia demi keperluan penegakan hukum.

Secara konstitusional, Indonesia tidak boleh memiliki aturan yang menghambat aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, tambahnya.

Politikus senior PKS itu meminta pemerintah mengintegrasikan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam seluruh rangkaian investasi Patriot Bond.

Ia juga menuntut penerapan Customer Due Diligence (CDD) serta Enhanced Due Diligence (EDD) untuk semua investor yang terlibat.

Verifikasi sumber dana dan identifikasi pemilik manfaat menjadi prasyarat yang menurutnya tidak bisa ditawar.

Langkah ini dinilai penting agar Indonesia tetap konsisten dengan rezim anti pencucian uang internasional.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less