THMP bantah terlibat dalam sidang praperadilan Pemohon Roy Suryo
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 05:52 WIB
- visibility 113
- comment 0 komentar
- print Cetak

THMP Bantah Terlibat Dalam Sidang Praperadilan Roy Suryo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Koordinator Tim Hukum Masyarakat Peradilan (THMP), C Suhadi, menegaskan kehadiran kuasa hukum mereka dalam perkara praperadilan Roy Suryo untuk mempertahankan hak klien yang tercantum dalam permohonan.
Menurut Suhadi, permintaan agar Maret Sueken hadir sebagai turut termohon menjadi alasan utama THMP hadir dalam persidangan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 30 Juni 2026.
Suhadi menyatakan bahwa posisi hukum kliennya harus dijawab dalam konteks praperadilan Roy Suryo karena nama mereka tercantum dalam berkas pengajuan sebagai salah satu pihak pelapor.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Suhadi didampingi M Eddy Ghazali dan M Kunang ketika memaparkan dasar kehadiran mereka.
THMP menegaskan bahwa kuasa yang mereka ajukan legitimate secara hukum dan berkaitan langsung dengan partisipasi Maret Sueken dalam proses perkara tersebut.
Suhadi menolak anggapan bahwa mereka hadir sebagai penyusup atau pihak yang tidak berwenang.
Sebelum sidang dimulai, kata Suhadi, tim mereka mengajukan interupsi kepada majelis hakim untuk menjelaskan kedudukan hukum mereka.
Hakim memberi izin bagi Hendra, kuasa hukum dari Kantor JPKP, untuk maju mewakili pihak terkait setelah interupsi tersebut.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




