THMP bantah terlibat dalam sidang praperadilan Pemohon Roy Suryo
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 05:52 WIB
- visibility 116
- comment 0 komentar
- print Cetak

THMP Bantah Terlibat Dalam Sidang Praperadilan Roy Suryo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Majelis juga menyarankan agar THMP tidak menjadi pihak aktif dalam agenda sidang dan hanya mengikuti jalannya persidangan.
THMP mempersoalkan saran hakim itu karena menurut mereka, jika nama klien dicantumkan sebagai turut termohon, maka hak untuk menjawab harus dijamin.
Suhadi menekankan bahwa menurut hukum acara, termohon yang tepat adalah penyidik atau jaksa penuntut umum, bukan pihak pelapor.
Ia merujuk pada praktik bahwa tindakan upaya paksa sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik.
Lebih lanjut, THMP menilai permohonan praperadilan mengaburkan isu materiil dan prosedural dengan menuduh pelapor melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 160 KUHP lama.
Mereka menilai pengujian yang seharusnya fokus pada keabsahan penangkapan dan penggeledahan justru dicampuradukkan dengan dakwaan terhadap pelapor.
Suhadi juga menunjukkan bahwa beberapa pihak yang dimasukkan dalam permohonan tidak berwenang secara hukum dalam ranah praperadilan, termasuk menyebut Presiden Republik Indonesia tanpa kapasitas yang relevan.
Menurutnya, penyertaan pihak-pihak tersebut melanggar ketentuan hukum acara praperadilan dan memicu kebingungan yurisdiksi.
Suhadi menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa THMP akan mempertahankan hak kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




