Breaking News
Trending Tags

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka desak investigasi HAM atas kematian dr Icha

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 13:31 WIB
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rieke merujuk secara spesifik pada penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, dengan catatan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut harus berlandaskan terpenuhinya seluruh unsur pidana.

Selain tuntutan proses hukum, Rieke meminta Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari intimidasi serta kekerasan psikis dan fisik yang mungkin dilakukan oleh pejabat publik.

Menurutnya, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan saksi, dan tindakan preventif di fasilitas pelayanan kesehatan perlu segera diperkuat.

Rieke mengingatkan bahwa menegakkan akuntabilitas dan melindungi tenaga kesehatan adalah bagian integral dari upaya pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat.

“Tidak boleh ada impunitas,” ujarnya, seraya menegaskan penegakan hukum dan perlindungan HAM harus berjalan bersamaan demi keadilan dan pencegahan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less