Breaking News
Trending Tags

Wakil rakyat Rieke Djamaluddin: Sanksi Partai Tak Gantikan Hukum untuk Dokter Icha

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 17:20 WIB
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam konteks pidana, Rieke menyarankan penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP apabila ditemukan hubungan kausal antara intimidasi dan meninggalnya korban.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menilai aspek fisik, melainkan juga menggali unsur mens rea atau niat jahat para terlapor.

Rieke menambahkan bahwa hadirnya figur berwibawa di ruang layanan medis dapat menimbulkan tekanan psikologis yang signifikan terhadap tenaga kesehatan.

Nama-nama yang disebut terkait kejadian ini adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, ketiganya kader dari partai tertentu yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten TTU.

Penyidik diharapkan bekerja profesional dan independen untuk menguji semua bukti dan keterangan saksi sambil menjaga perlindungan terhadap saksi dari intimidasi lebih lanjut.

Publik menunggu hasil penyidikan yang transparan agar kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga medis—khususnya di IGD RSU Leona Kefamenanu dan untuk Dokter Icha—dapat segera ditegakkan.

Perkembangan proses hukum akan menjadi penentu apakah unsur pidana yang berkaitan dengan intimidasi terhadap tenaga medis benar-benar terpenuhi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less