Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Pastikan JKN Lindungi Pasien Kronis
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 23:59 WIB
- visibility 107
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pasien Penyakit Kronis Dapatkan Perlindungan JKN Penuh
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah menegaskan komitmen menjaga kelangsungan layanan untuk pasien cuci darah agar tidak mengalami penundaan yang berpotensi fatal.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan hal ini dalam kunjungan kerja ke RSUD Cengkareng dan Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Barat, Kebon Jeruk.
Pernyataan Muhaimin juga menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas dan pembiayaan untuk pasien cuci darah dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kunjungan dilakukan untuk memantau pelaksanaan layanan dan koordinasi antarinstansi pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Muhaimin, JKN merupakan wujud gotong royong masyarakat untuk menjamin akses layanan kesehatan, terutama untuk penyakit dengan biaya tinggi.
Melalui mekanisme ini, peserta yang mampu membantu menutup biaya pelayanan bagi yang membutuhkan sehingga akses tidak menjadi beban pribadi.
Pemerintah mengalokasikan anggaran tahunan sebesar Rp48,6 triliun untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Tambahan kontribusi dari pemerintah daerah mencapai sekitar Rp4 triliun untuk memperkuat pendanaan program ini.
Dari total alokasi tersebut, sekitar Rp22,2 triliun ditetapkan khusus untuk pelayanan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, dan kondisi kronis lainnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




