Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi: Aduan etika kasus helikopter masih diproses
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 01:51 WIB
- visibility 121
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DKPP Hadapi Aduan Etik Terkait Kasus Helikopter
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan perkembangan terkait pengaduan DKPP setelah mengikuti Rapat Fasilitasi Pemberitaan di Safari Resort, Cisarua, Bogor pada Rabu malam, 1 Juli 2026.
Dewa Kade menjelaskan bahwa DKPP sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang masuk dan memberi kesempatan perbaikan kepada pengadu.
Ia menegaskan bahwa sejumlah pengaduan DKPP belum memenuhi tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya serta Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya.
Menurut Dewa, bila suatu aduan dinyatakan kurang lengkap secara administrasi, DKPP wajib memberi tahu pengadu dan memberikan jangka waktu tujuh hari untuk melengkapi.
“Apabila dalam tujuh hari tidak dilengkapi, maka status hukumnya adalah gugur,” kata Dewa, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2026.
Dewa Kade, yang juga merupakan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menyebut pemberitahuan itu telah disampaikan kepada pihak pengadu yang diwakili oleh kelompok mahasiswa.
Ia mengatakan DKPP sudah menanggapi secara resmi namun pengadu tidak memenuhi kelengkapan yang diminta.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




