Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya mendesak Perumnas reformasi karena PMN tak cukup
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 04:24 WIB
- visibility 82
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR Desak Reformasi Perumnas, PMN Tak Cukup Untuk Tata Kelola
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Institusi Perumnas dinilai memerlukan pembenahan mendasar pada kebijakan, tata kelola, dan budaya organisasi agar dapat menjalankan mandat penyediaan rumah sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis.
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, meminta evaluasi komprehensif terhadap kinerja dan arah strategis Perumnas.
Ia menyoroti pola masalah yang berulang selama lima dekade terakhir dan menegaskan perlunya langkah yang mencegah kemunduran serupa dalam 50 tahun ke depan.
Asep menekankan bahwa tantangan utama adalah menemukan keseimbangan antara fungsi sebagai penyedia layanan publik (PSO) dan operasional bisnis yang sehat secara komersial.
Menurutnya, solusi tidak cukup sekadar suntikan modal; kebijakan yang tepat dan kerangka regulasi yang jelas jauh lebih menentukan arah transformasi perusahaan.
Komparasi dengan praktik dan kebijakan negara lain, misalnya Singapura, diperlukan untuk merumuskan model kebijakan yang sesuai bagi penyedia perumahan publik di Indonesia.
Evaluasi juga harus mencakup aspek teknis termasuk temuan audit dan restatement laporan keuangan yang belakangan menjadi sorotan.
Temuan tersebut, kata Asep, seyogianya menjadi momen untuk memperbaiki prosedur internal dan memperketat mekanisme pengendalian internal.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




