Indrajaya Mendesak Sanksi Berat bagi Anggota DKPP RI Tio Aliansyah terkait Helikopter
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026 12:16 WIB
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi II DPR Mendesak Sanksi Berat Untuk Anggota DKPP RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Wakil rakyat Indrajaya menyorot penggunaan helikopter oleh KPU yang dipakai untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dia menegaskan bahwa penggunaan helikopter oleh KPU menimbulkan pertanyaan serius soal etika publik dan kewajaran penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 pada 29 Juni 2026 di Jakarta terungkap detail biaya dan jadwal penerbangan yang memicu kritik tersebut.
Sidang mengungkapkan penerbangan dilakukan pada 25 Januari 2024 dengan biaya tercatat lebih dari Rp198 juta.
Revisi anggaran untuk penerbangan itu baru disahkan pada 30 Januari 2024, lima hari setelah pelaksanaan penerbangan.
Indrajaya menilai urusan ini melampaui aspek administratif karena menyentuh pada kepantasan dan integritas penyelenggara negara.
Dia khususnya mengkritik keterlibatan Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang tercatat sebagai penumpang.
Menurut keterangan Abdullah Sapi’i, Anggota KPU Jawa Barat, selain Tio hadir pula driver KPU RI, Parsadana Harahap, dan satu Tenaga Ahli KPU RI dalam penerbangan itu.
Indrajaya menyebut kehadiran unsur DKPP pada penerbangan tersebut menimbulkan ironi mengingat tugas DKPP menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




