66 Negara Larang Homoseksual, Termasuk Indonesia, menurut laporan situs Erasing 76 Crimes
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026 16:43 WIB
- visibility 112
- comment 0 komentar
- print Cetak

66 Negara Larang Homoseksual, Termasuk Indonesia Dan Kebijakan Terkait
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di kawasan Asia dan Timur Tengah, beberapa negara masih menerapkan aturan yang melarang hubungan sesama jenis.
Negara-negara di daftar kawasan ini meliputi Afghanistan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Indonesia, Iran, dan Irak.
Daftar Asia-Timur Tengah dilanjutkan dengan Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Oman, dan Pakistan.
Kawasan ini juga mencakup Palestina (khusus Jalur Gaza), Qatar, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Yaman.
Di benua Amerika, beberapa negara masih mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, termasuk Grenada, Guyana, Jamaika, Saint Vincent, dan Trinidad and Tobago.
Sementara di Oseania, negara-negara yang masih mempertahankan larangan itu antara lain Kiribati, Papua Nugini, Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga, dan Tuvalu.
Eropa menjadi satu-satunya kawasan tanpa negara yang menerapkan pembatasan tersebut; Siprus Utara adalah wilayah terakhir yang mencabut aturan itu pada Januari 2014.
Indonesia tercantum dalam inventaris meskipun tidak memiliki peraturan pidana nasional yang secara khusus mengkriminalisasi hubungan sesama jenis antar orang dewasa yang saling setuju.
Pencantuman Indonesia dalam data tersebut didasari oleh adanya ketentuan hukum di beberapa daerah yang berpotensi menimbulkan sanksi atau pembatasan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




