Indrajaya Desak DKPP Beri Sanksi Lebih Berat pada Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026 20:31 WIB
- visibility 86
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR Desak DKPP Sanksi Berat Anggota KPU Naik Helikopter
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Anggota DPR Indrajaya menyoroti penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, sebagai persoalan serius yang melibatkan aspek etika penyelenggara pemilu.
Sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 mengungkapkan bahwa penggunaan helikopter itu menelan biaya lebih dari Rp198 juta pada 25 Januari 2024, dengan revisi anggaran baru dilakukan pada 30 Januari 2024.
Indrajaya menekankan bahwa penggunaan helikopter bukan hanya soal administratif atau legalitas anggaran, melainkan juga menyangkut kesesuaian perilaku pejabat publik terhadap standar etika.
Dalam persidangan terungkap pula identitas penumpang yang ikut dalam penerbangan tersebut.
Nama-nama yang disebut antara lain M. Tio Aliansyah, yang merupakan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Abdulah Sapi’i, Anggota KPU Jawa Barat, menyatakan bahwa pada penerbangan itu juga hadir dirinya, pimpinan KPU RI Parsadana Harahap, dan Tenaga Ahli KPU RI.
Indrajaya menilai keberadaan anggota DKPP di antara penumpang menimbulkan ironi karena institusi itu berperan mengawasi kode etik penyelenggara pemilu.
Dia mengingatkan bahwa pemimpin lembaga etik harus memberi teladan dalam perilaku, bukan sekadar menafsirkan aturan ketika terjadi kontroversi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




