Advokat Eggi Sudjana Masih Wajib Hadir di Persidangan Meski Terima SP3 dari Joko Widodo
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 16:50 WIB
- visibility 82
- comment 0 komentar
- print Cetak

Eggi Sudjana Terancam Dipanggil Pengadilan Soal Ijazah Jokowi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Eggi Sudjana disebut belum sepenuhnya tenang meski telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Ahmad Khozinudin, Advokat Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, kondisi itu membuat Eggi Sudjana dan rekan-rekannya masih menyimpan kecemasan hukum.
Khozinudin menyampaikan pernyataan tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026, dan menegaskan bahwa penerbitan SP3 belum menghapus kewajiban kehadiran mereka di persidangan sebagai saksi.
Dia menuturkan ketakutan utama berkaitan dengan proses pemeriksaan di persidangan yang dinilai dapat mengulang pengalaman pihak lain di ruang sidang.
Salah satu fokus kekhawatiran adalah pertanyaan tentang keputusan perjalanan ke Solo yang dinilai diambil tanpa bermusyawarah dengan Tim TPUA.
Nama-nama yang disebut sebagai pihak yang seharusnya diajak berdiskusi termasuk Kurnia Tri Royani, Azam Khan, Rustam Efendi, dan Rizal Fadillah.
Kekhawatiran lain menyangkut apakah keberangkatan ke Solo merupakan keputusan pribadi atau ada pihak lain yang memberi restu.
Pertanyaan tambahan yang disebutkan meliputi kebenaran klaim penyakit kanker stadium 5 dan motif perjalanan ke Inggris, apakah untuk mengunjungi anak atau sebagai upaya menghindari proses hukum.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




