Hakim nyatakan penggeledahan Polda Metro Jaya tak sah, mantan Menpora Roy Suryo menang
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026 14:51 WIB
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kemenangan Praperadilan Perkuat Roy Suryo Lawan Jokowi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026.
Meskipun penggeledahan tersebut telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, hakim menilai ada aspek formil lain yang tidak sesuai.
Hakim menyoroti ketidakselarasan antara alasan penggeledahan dan pelaksanaan yang sebenarnya.
Putusan tersebut, menurut pengamat, mengurangi ruang gerak penyidik untuk mengandalkan prosedur yang semata-mata bersandar pada izin pengadilan jika aspek formil lainnya dipertanyakan.
Erizal juga menyinggung nama Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja, alias Gus Nur, sebagai contoh bahwa kondisi serupa tidak lagi akan mudah terulang.
Penilaian publik terhadap institusi penegak hukum diperkirakan akan terpengaruh oleh hasil praperadilan ini.
Para pihak yang berkepentingan kini menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian dan kejaksaan terkait implementasi putusan.
Kasus ini diprediksi memberi preseden penting terkait tata cara penggeledahan, pembuktian, dan pemakaian laporan pihak ketiga dalam proses pidana.
Pengamat berharap kepastian hukum tetap dijaga agar putusan praperadilan Roy Suryo bisa menjadi acuan prosedural yang jelas di masa depan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




