Hakim nyatakan penggeledahan Polda Metro Jaya tak sah, mantan Menpora Roy Suryo menang
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026 14:51 WIB
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kemenangan Praperadilan Perkuat Roy Suryo Lawan Jokowi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Putusan praperadilan Roy Suryo yang dikeluarkan pengadilan beberapa hari lalu dinilai mengubah arah penanganan perkara dan menjadi pukulan terhadap penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menilai putusan praperadilan Roy Suryo itu juga berdampak politik terhadap Presiden Joko Widodo dan para loyalisnya.
Menurut Erizal pada Rabu, 8 Juli 2026, putusan praperadilan Roy Suryo menunjukkan bahwa jaksa dan hakim mulai menyesuaikan praktik mereka dalam kasus-kasus sensitif.
Erizal menyebut ada dua faktor utama yang mendorong perubahan sikap jaksa dalam perkara ini.
Pertama, tidak ada niat untuk meneruskan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kedua, laporan dari para loyalis Jokowi tidak dipakai sebagai dasar dalam proses hukum yang berjalan.
Akibatnya, kata Erizal, dinamika proses hukum berbeda dibandingkan kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan aktor politik tertentu.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Satu petitum yang ditolak adalah permintaan rehabilitasi harkat dan martabat.
Salah satu poin krusial dalam putusan adalah ketidakabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



