Breaking News
Trending Tags

Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey: Pergantian Nama Jabar ke Sunda Butuh Perubahan UU

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 07:23 WIB
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menegaskan bahwa rencana atau wacana perubahan nama provinsi bukan perkara sederhana karena harus melalui mekanisme legislasi yang ketat, sehingga proses perubahan nama provinsi membutuhkan kajian komprehensif.

Ujang Bey menyampaikan hal itu saat berbicara tentang aspirasi pergantian nama dan identitas daerah pada Rabu, 8 Juli 2026.

Sebagai warga Jawa Barat yang mengaku kuat terikat dengan tradisi Sunda, ia menyambut baik aspirasi masyarakat namun kembali menekankan bahwa perubahan nama provinsi juga memiliki implikasi hukum dan administratif yang luas.

Menurutnya, penggantian sebutan wilayah tidak serta-merta mengubah akar budaya yang telah lama hidup dalam komunitas setempat.

Ia mencontohkan nilai-nilai lokal yang harus tetap dipertahankan, seperti gotong royong atau sabilulungan serta filosofi silih asah, silih asih, silih asuh, dan silih wawangi.

Nilai-nilai itu, kata Ujang Bey, menjadi landasan sosial yang lebih mendasar ketimbang sekadar label geografis.

Ujang Bey juga menekankan bahwa menjaga semangat kebersamaan merupakan inti upaya memelihara persatuan dan kesatuan antarwarga.

Dari sisi regulasi, ia mengingatkan bahwa setiap upaya perubahan nama memerlukan perubahan undang-undang sehingga memerlukan keterlibatan pemerintah pusat dan DPR.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less