Breaking News
Trending Tags

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan: Seleksi KPU dan Bawaslu Diperkirakan Mengacu UU 7/2017

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 22:35 WIB
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyampaikan pandangan tentang seleksi komisioner KPU dan Bawaslu yang sedang menjadi perhatian publik dan parlemen.

Irawan mengemukakan hal tersebut usai menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi pengawasan oleh Bawaslu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu Irawan mempertanyakan apakah proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu akan tetap mengacu pada UU 7/2017 atau mengikuti perubahan yang tengah diupayakan DPR melalui revisi UU Pemilu.

Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan posisi hukumnya sebagai anggota Komisi II DPR.

Irawan menegaskan bahwa menurut ketentuan UU 7/2017 masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu RI berakhir pertengahan tahun depan.

Menurut ingatannya, masa akhir jabatan para komisioner jatuh pada Maret atau April sehingga akan ada komisioner baru menggantikan.

Ia menambahkan bahwa mekanisme rekrutmen idealnya dimulai antara empat hingga enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Dengan perhitungan tersebut, Irawan memperkirakan panitia seleksi atau pansel kemungkinan telah terbentuk sekitar Agustus atau September.

Memperhatikan tenggat waktu yang ketat, Irawan memprediksi dasar hukum yang digunakan untuk proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu cenderung tetap merujuk pada undang-undang yang sedang berlaku saat ini.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less