Nasir Djamil Komisi III DPR RI menyebut penjagaan rumah Jampidsus oleh TNI sesuai Perpres
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026 04:20 WIB
- visibility 113
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR: Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI Sesuai Perpres
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa pengamanan Jampidsus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan yang mengatur perbantuan TNI.
Menurut Nasir, keterangan dari TNI merujuk pada dasar hukum sehingga praktik pengamanan Jampidsus yang melibatkan personel militer merupakan pelaksanaan kesepakatan administratif.
Dia mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan prematur tentang pengamanan Jampidsus karena proses perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
Nasir menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan di Gedung DPR pada Kamis, 9 Juli 2026.
Politikus dari Komisi III tersebut menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tidak bersalah dalam setiap perkara yang sedang bergulir.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa permintaan pengamanan itu datang dari Kejaksaan Agung.
Brigjen Muhammad Nas menyebut tindakan itu dilakukan atas dasar Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas.
Menurut penjelasan resmi TNI, pelibatan personel militer bersifat administratif dan terkait perlindungan petugas penegak hukum, bukan bagian dari tugas penyelidikan kepolisian.
TNI menegaskan bahwa langkah pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap beberapa dugaan kasus korupsi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




