Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat desak aplikator tanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026 18:55 WIB
- visibility 104
- comment 0 komentar
- print Cetak

PKS Usulkan Aplikator Biayai BPJS Ketenagakerjaan Ojol
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, mendesak agar aplikator platform transportasi ikut menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para mitra kerjanya.
Ru’yat menilai risiko kecelakaan kerja yang dihadapi pekerja berbasis aplikasi sangat tinggi sehingga iuran BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi tanggung jawab bersama antara negara, aplikator, dan pekerja.
Menurutnya, regulasi yang mewajibkan kontribusi tersebut diperlukan untuk memberi jaminan sosial yang layak bagi pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.
Ru’yat mengingatkan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di DPR harus mampu menjawab persoalan hubungan industrial modern secara komprehensif.
Ia menekankan bahwa tujuan pembahasan RUU Ketenagakerjaan adalah mengharmoniskan kemajuan industri dengan kesejahteraan pekerja.
Dalam pandangannya, tantangan utama terletak pada merumuskan norma-norma konkret yang dapat mengikat para pelaku usaha tanpa menghambat inovasi.
Ru’yat juga menyoroti kondisi sektor kesehatan yang masih menghadapi masalah kesejahteraan, terutama untuk bidan dan perawat.
Ia menegaskan bahwa bidan dan perawat perlu diperhatikan melalui standar pengupahan yang lebih layak di dalam RUU Ketenagakerjaan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




