Breaking News
Trending Tags

Presiden Prabowo Subianto Mendukung Perdagangan Karbon Kehutanan, Kemenhut Luncurkan SRUK

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026 22:43 WIB
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah mempercepat implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Langkah ini ditandai dengan peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dilaksanakan di Jakarta pada 10 Juli 2026.

Penerapan perdagangan karbon dimulai setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi kementerian pertama yang menerapkan skema ini secara resmi.

Pada 6 Juli 2026, Kemenhut mengeluarkan Persetujuan Menteri Kehutanan terkait penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK).

Empat izin yang diterbitkan terdiri dari tiga untuk PBPH konsesi dan satu untuk perhutanan sosial.

Pelaksanaan awal ini dimaksudkan sebagai uji coba dan fondasi untuk perluasan program ke kelompok pengelola hutan lainnya.

Pemerintah menyatakan target agar manfaat dari perdagangan karbon dapat dinikmati pelaku usaha dan masyarakat yang mengelola hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan kuat terhadap kebijakan ekonomi hijau ini.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less