Breaking News
Trending Tags

Komisi III DPR Pertimbangkan Memanggil Menko Polhukam Mahfud MD terkait Kasus Febrie

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026 02:17 WIB
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mahfud menegaskan bahwa model pengalihan penanganan perkara seperti yang terjadi pada kasus Febrie Adriansyah tidak dikenal dalam ketentuan KUHAP.

Komisi III mengatakan tidak akan tergesa mengambil keputusan dan akan menjadikan masukan sebagai bahan pertimbangan resmi.

Langkah memanggil pejabat seperti Menko Polhukam dipandang sebagai upaya DPR untuk memperkuat kedudukan hukum dalam proses antar-institusi penegakan hukum.

Perdebatan ini memusat pada perbedaan antara penyerahan kasus antar-institusi dan prosedur pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum.

Komisi III juga mengindikasikan kemungkinan mengadakan pembahasan lebih luas dengan menghadirkan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Keputusan akhir DPR akan bergantung pada hasil klarifikasi dan kajian hukum yang diperoleh dari seluruh pihak terkait.

Hingga kini, segala langkah selanjutnya terkait pengalihan penanganan perkara akan diumumkan setelah Komisi III menyelesaikan proses pendalaman dan hearing resmi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less