Breaking News
Trending Tags

Anggota DPR Saan Mustopa: Hak angket adalah hak konstitusional, pimpinan belum bahas usulan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026 15:39 WIB
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Anggota DPR menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional setiap wakil rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Saan Mustopa dari Fraksi Partai Amanat Nasional di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta; menurutnya hak angket termasuk kewenangan konstitusional anggota.

Saan menegaskan bahwa sampai Selasa, 14 Juli 2026 pimpinan DPR dan fraksi-fraksi belum membahas usulan hak angket tersebut.

Usulan awal dikemukakan oleh Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat.

Pengajuan tersebut muncul terkait penanganan sejumlah perkara hukum yang disebut melibatkan Febrie Adriansyah.

Febrie adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menjadi fokus beberapa proses hukum.

Secara konseptual, wewenang itu diatur agar DPR dapat menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Wewenang itu dimaksudkan untuk isu-isu penting, strategis, dan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam praktiknya penyelidikan dapat ditempuh bila terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kebijakan.

Hingga pernyataan Saan, tidak ada indikasi jadwal resmi di tingkat pimpinan DPR untuk membahas usulan tersebut.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less