Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung pada Revisi UU
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026 07:53 WIB
- visibility 63
- comment 0 komentar
- print Cetak

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Zakat Sebagai Pengurang Pajak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Forum Zakat (FOZ) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menetapkan zakat sebagai pengurang pajak dalam regulasi fiskal nasional.
Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menilai momentum revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat harus dimanfaatkan sebagai langkah awal formalisasi zakat sebagai pengurang pajak.
Wildhan menjelaskan bahwa penetapan zakat sebagai pengurang pajak dimaksudkan untuk mengatasi ketidakadilan fiskal yang menyebabkan umat Islam menanggung kewajiban ganda yakni zakat dan pajak.
Menurut FOZ, mekanisme potongan pajak saat ini yang berbasis tax deduction hanya mengurangi penghasilan kena pajak sehingga manfaat fiskal yang diterima masyarakat relatif kecil.
Sebagai solusi, FOZ mendorong skema tax credit di mana setiap rupiah zakat yang dibayarkan secara resmi langsung mengurangi jumlah pajak terutang.
Wildhan juga menekankan bahwa cantolan hukum yang kuat dalam payung regulasi harus menjadi prasyarat sebelum melakukan sinkronisasi pada UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
FOZ meminta harmonisasi regulasi dan pengawasan ketat terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi agar implementasi kebijakan baru berjalan tanpa celah penyalahgunaan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



