Ditjen Imigrasi Kemenpas Tertibkan 2,28 Juta Paspor untuk Optimalisasi Pelayanan dan Perlindungan WNI
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 16 Agt 2026 16:58 WIB
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kinerja Ditjen Imigrasi Kemenpas sepanjang Januari hingga Juli 2026 dinilai sebagai langkah krusial untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Alexander Waas, Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, mengungkapkan bahwa penolakan permohonan paspor seharusnya tidak hanya dipandang dari segi pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Persepsi bahwa imigrasi hanya fokus pada PNBP adalah salah. Tindakan yang diambil oleh Dirjen Imigrasi untuk melindungi WNI dari risiko TPPO dan penyelundupan manusia sangatlah penting,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penertiban paspor mampu menunjukkan peran keimigrasian yang lebih substansial. Hal ini tidak hanya mencakup layanan administrasi namun juga upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang.
Proses penerbitan paspor disifatkan sebagai inisiasi esensial dalam mengidentifikasi potensi keberangkatan WNI yang berisiko tinggi.
“Penting bagi pemerintah untuk mencegah masalah hukum yang mungkin dihadapi WNI setelah berangkat. Tindakan yang dilakukan Ditjen Imigrasi saat ini sudah di jalur yang benar,” tambah Alexander.
Selanjutnya, kontribusi Ditjen Imigrasi terhadap penerimaan negara juga tidak bisa diabaikan. Data terbaru menunjukkan bahwa PNBP hingga Agustus 2026 mencapai Rp6,5 triliun, meningkat 6,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



