Breaking News
Trending Tags

Prabowo Subianto Copot M. Nasir Sebagai Sekda Aceh, Apa Dampak Kebijakan Ini

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026 04:44 WIB
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan resmi yang memberhentikan M. Nasir dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Langkah ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 21 Agustus 2026, yang menyatakan bahwa M. Nasir diberhentikan dengan hormat setelah melalui berbagai pertimbangan. Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan atas dedikasi yang telah ditunjukkan M. Nasir selama menjabat sebagai Sekda Aceh.

Keppres ini berlandaskan pada usulan dari Menteri Dalam Negeri, yang tercantum dalam surat dengan nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026. Pemberhentian ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya kewenangan Presiden dalam pengelolaan ASN.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan yang relevan, termasuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda di Aceh.

Selain itu, Keppres juga mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 dan Keppres Nomor 22 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Tim Penilai Akhir (TPA) dalam proses pengambilan keputusan untuk pejabat tinggi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less