Revisi UU Pemilu: Neni Nur Hayati Ingatkan Jangan Rekayasa untuk Kepentingan Kekuasaan
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 14:03 WIB
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Revisi UU Pemilu: Hentikan Alat Rekayasa Pemilu untuk Keadilan dan Transparansi Pemilu 2023
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Revisi Undang-Undang Pemilu dikhawatirkan akan menjadi alat untuk kepentingan kekuasaan, demikian diingatkan oleh sejumlah pengamat.
Menurut Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, setiap perubahan pada regulasi pemilu membawa dampak politik yang signifikan.
Perubahan terkait jadwal, sistem pemilu, dan ambang batas pencalonan pun dapat mengubah distribusi kekuasaan di Indonesia.
“Revisi UU Pemilu jangan sampai menjadi instrumen untuk kepentingan partai tertentu,” tegas Neni.
Ia menambahkan, revisi harus dilakukan tanpa intervensi kepentingan politik yang dominan saat ini.
“Perubahan aturan tidak seharusnya dilakukan sembarangan ketika proses politik sudah berjalan,” imbuhnya.
Neni menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus berlandaskan pada prinsip integritas dan kepastian hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan inklusivitas dalam setiap revisi yang dilakukan.
Neni menggarisbawahi perlunya masukan dari masyarakat dalam proses ini.
Selain itu, ia juga mencermati potensi kontroversial yang muncul dari wacana omnibus law terkait UU Pemilu.
“Omnibus law bisa menjadi jalan untuk mengubah banyak ketentuan penting pemilu dengan cepat, tanpa partisipasi publik,” ungkapnya.
Ia berpendapat bahwa pengubahan aturan demokrasi tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi politik.
“Perubahan harus menjamin keadilan bagi semua peserta pemilu dan masyarakat luas,” jelas Neni.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa demokrasi memerlukan kepastian hukum.
Jika jadwal pemilu dipercepat tanpa kejelasan regulasi, dapat timbul ketidakpastian politik.
“Kondisi tersebut dapat mengikis kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan institusi demokrasi,” tambahnya.
Neni menutup dengan penegasan bahwa kecepatan penyelenggaraan pemilu tidak menjadi indikator keberhasilan.
“Yang lebih penting adalah keadilan prosesnya, legitimasi hasil, dan kepercayaan rakyat bahwa aturan yang ada adil bagi semua,” tuturnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




