Polres Garut Amankan 23 Botol Miras Ilegal di Operasi Cipkon

HASANAH.ID, JABAR – Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul pada Selasa (7/1/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 botol miras tanpa izin yang disimpan dan dijual oleh dua pelaku.
Tersangka yang diamankan adalah J (47), seorang wiraswasta dari Desa Sirnajaya, yang menyimpan 11 botol miras jenis Intisari, dan DG (28), warga Kota Kulon, yang menjual 12 botol miras jenis Anggur Merah. Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah gangguan yang ditimbulkan akibat peredaran miras ilegal.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan penyuluhan kepada para pelaku mengenai bahaya konsumsi miras dan hukuman yang dapat dikenakan. Kapolres Garut menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan untuk meminimalkan gangguan keamanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras.
“Upaya ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, serta untuk mengurangi risiko gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh konsumsi miras,” tambahnya.