HASANAH.ID, JABAR – Satresnarkoba Polres Garut berhasil membongkar peredaran obat terlarang di Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, dan mengamankan dua tersangka, RH (25) dan DS (33), pada Sabtu (11/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas mengamankan barang bukti berupa 557 butir Tramadol, 510 butir Hexymer, 146 butir Dextromethorphan, dan 119 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kemasan mencurigakan. Selain itu, ditemukan uang tunai, handphone, dan kendaraan bermotor.
“Pelaku RH mengaku ditugaskan oleh DS untuk menjual obat-obatan ini dengan imbalan Rp100.000 serta fasilitas konsumsi obat secara gratis,” jelas AKP Usep. Sementara itu, DS mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial AD, yang saat ini masih dalam pencarian.
Polisi terus menyelidiki jaringan peredaran ini dan melacak sumber barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat.