Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang sudah diketahui pihak kepolisian. Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia sudah tiga kali membeli sabu untuk dijual kembali, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan mengkonsumsi sabu secara gratis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara. Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami berkomitmen mendukung program Asta Cita untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” ungkap Tatang.