HASANAH.ID, JABAR – Satuan Reskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila yang telah menghebohkan masyarakat. Pelaku berinisial JK kini telah diamankan oleh pihak kepolisian atas perbuatannya tersebut. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.S.I., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, S.E., M.H., menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari laporan masyarakat.
Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian menerima laporan terkait tindak pidana asusila yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Tersangka JK diduga telah merekam video saat dirinya berhubungan badan dengan korban menggunakan ponselnya. Video yang diambil tersebut kemudian disebarluaskan oleh tersangka dengan cara dijual seharga Rp 150.000 kepada pihak lain, yang mengakibatkan video tersebut menjadi viral di grup Telegram.