Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan dua unit telepon genggam, yaitu iPhone 8 warna putih milik korban dan iPhone 11 warna hitam milik tersangka. Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai hubungan orang tua pelaku dengan rumah dinas kapolres, Kapolres Majalengka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Kami akan tetap memproses hukum tersangka JK sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKBP Indra Novianto.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Pihak kepolisian Polres Majalengka berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila serta melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Tersangka JK dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun.