BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila, Pelaku Diamankan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Pihak kepolisian Polres Majalengka berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila serta melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

Tersangka JK dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun.

Previous page 1 2