HASANAH.ID, Bandung –
Polresta Bandung berhasil menangkap 55 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar selama dua pekan, sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan masyarakat di akhir tahun. “Kami ingin liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib, bebas dari kejahatan jalanan, narkoba, dan miras,” ujarnya pada Selasa (17/12/2024).
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 83 paket sabu seberat 213 gram, 20 paket ganja dengan total 103 gram, 8 paket gorila sintetis seberat 390,4 gram, 2.499 butir obat keras seperti Tramadol dan Triheksifenidil, serta 320 butir psikotropika. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp200-250 juta. Selain itu, garis polisi juga dipasang di 15 warung yang menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.