BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINAL

Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka Narkoba Jelang Libur Akhir Tahun

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman pidana berkisar dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, beberapa tersangka juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dan sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. “Keberhasilan operasi ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” tutupnya.

Operasi ini menjadi upaya nyata Polresta Bandung dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat selama musim liburan akhir tahun.

Previous page 1 2
Back to top button